Asal Usul Dinar dan Dirham dan Hukumnya dalam Islam

Al-Bahr Institute
3 min readFeb 2, 2021

--

Asal-Usul

Membicarakan asal-usul memang menarik untuk diketahui. Entah itu asal-usul sebuah nama, tempat, atau bahkan alat tukar menukar. Yap, alat pembayaran dalam perdagangan juga bisa kita telusuri asal-usulnya dan mengetahui fakta sebenarnya. Dinar dan dirham menjadi suatu pembicaraan yang hangat saat ini, bahkan menjadi topik yang seru diperbincangkan sejak lama.

Banyak orang yang mengira bahwasanya dinar dan dirham merupakan mata uang yang berasal dari negeri Arab padahal tidak demikian. Bangsa Arab menggunakan sistem barter sebelum mengenal uang emas dan perak. Dinar sendiri berasal dari bahasa Romawi, yaitu denarius dan dirham berasal dari bahasa Persia, yaitu drachma. Dinar dan dirham ini menyebar dan digunakan di negeri Arab karena dibawa oleh para pedagang Arab yang berdagang di daerah yang berada di bawah pengaruh Romawi dan Persia, yaitu Syam dan Yaman (Dikarma, 2019). Oleh karena itu, tidak benar jika mengatakan bahwasanya dinar dan dirham merupakan mata uang bangsa Arab atau berasal dari Arab. Penggunaan emas dan perak sebagai mata uang sudah digunakan sebelum masa kenabian Nabi Muhammad. Menurut sejarawan Islam, Tiar Anwar Bachtiar, dinar yang dipakai pada zaman Rasulullah merupakan dinar Romawi yang memiliki tanda salib pada dinar tersebut, beliau juga menjelaskan bahwasanya emas dan perak merupakan alat tukar yang lazim pada saat itu dan penggunaannya tidak dibatasi wilayah. Pemerintahan Islam sendiri baru mencetak mata uang pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan dari Dinasti Umayyah (Kurnialam, 2021).

Hukum dalam Islam beserta dalilnya

Dinar dan dirham ternyata benar-benar disebutkan dalam Alquran. Dapat kita lihat pada QS. Ali Imran ayat 75, Allah ﷻ berfirman

وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ

Dan di antara mereka (ahli kitab) ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu …

Dan kata dirham juga disebutkan dalam firman Allah ﷻ pada QS. Yusuf ayat 20

وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ

Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf

Lalu, apakah dalam Islam terdapat petunjuk bagaimana seharusnya kita menggunakan dinar dan dirham secara benar dan tepat? Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah bersabda

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa

Dengan demikian, dinar yang merupakan berasal dari emas dan dirham yang berasal dari perak adalah tergolong ke dalam barang-barang ribawi. Berarti, ketika terjadi transaksi menggunakan barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak) berlaku hukum pada hadits Rasulullah di atas, yaitu menukarkannya harus secara tunai (yadan bi yadin) dan sama nilainya (mitslan bi mitslin) agar tidak terjerumus ke dalam jurang riba yang tercela dan diharamkan.

DAFTAR PUSTAKA

Dikarma, K. (2019). Mengenal Sejarah Dinar dan Dirham. Diambil 1 Februari 2021, dari Republika.co.id website: https://www.republika.co.id/berita/ptswyx313/mengenal-sejarah-dinar-dan-dirham

Kurnialam, A. (2021). Dinar Dirham Bukan Produk Islam? Ini Penjelasan Pakar. Diambil 1 Februari 2021, dari Republika.co.id website: https://www.republika.co.id/berita/qnr6he320/dinar-dirham-bukan-produk-islam-ini-penjelasan-pakar

Tuasikal, M. A. (2012). Riba pun Ada pada Dinar dan Dirham. Diambil 1 Februari 2021, dari Rumaysho.com website: https://rumaysho.com/2408-riba-pun-ada-pada-dinar-dan-dirham.html

--

--

No responses yet